Mataram,Journal NTB.Com-
Satu tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Pengadaan Bibit Jagung Pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB Tahun Anggaran 2017 yakni HF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan) Dia diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB pada hari ini Senin 19/04/2021.
Pemeriksaan berlangsung pada pukul 09.30 Wita hingga pukul 14.00 Wita.
Kemudian pemeriksaan dilaksanakan setelah tersangka di jemput dari Rutan Polda NTB sekitar pukul 09.00 Wita dengan menggunakan Mobil Tahanan Pidsus Kejaksaan Tinggi NTB.
Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan oleh dua orang penyidik Kejaksaan Tinggi NTB dan didampingi oleh tiga orang Penasehat Hukumnya dan bertempat diruangan pidsus dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan( Prokes)
Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB akan segera merampungkan Berkas Perkara kasus ini dan dalam minggu ini dan akan memeriksa tersangka- tersangka lainnya. Tersangka AP sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Penyidik kejaksaan tinggi NTB dengan alasan positive Covid 19 dan Surat Keterangan Positif Covid 19 diserahkan oleh Penasehat Hukumnya , Jika panggilan ketiga tidak bisa hadir atau datang juga, Walaupun ada Surat Keterangan Positif Covid 19 maka penyidik akan menjemput paksa dan akan dilakukan Rapid Antigen atau Swab oleh Rumah sakit yg ditunjuk oleh Penyidik kejaksaan tinggi NTB
Sebagaimana dalam pemberitaan kami sebelumnya bahwa Ketiga Tersangka lainnya sudah diperiksa dan sudah dimasukan dalam jeruji besi, Demikian pula terhadap tersangka AP tetap akan dilakukan pemeriksaan tutupnya (shn)
0 komentar:
Posting Komentar