Lombok Tengah.Journal NTB.Com.
Kasus Robohnya Puskesmas Awang Kecamatan Pujut yang pembangunannya dikerjakan dengan aggaran APBD tahun 2020 kemarin yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus bergulir. Lantaran menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat sebagai tempat mendapatkan pelayanan kesehatan, dukungan agar Kejari Loteng bekerja secara profesional datang dari berbagai kalangan. Kali ini, dukungan agar Kejari Loteg bekerja profesional dalam menangani perkara ini juga datang dari anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
L Ramdan Sag salah satu anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang berasal dari daerah pemilihan Pujut-Praya Timur yang juga sebaga Sekertaris DPC Partai Gerindra saat diwawancara via ponselnya menyatakan, kasus robohnya Puskesmas Awang sebelum digunakan untuk melayani gangguan kesehatan masyarakat setempat merupakan sebuah kejadian yang fatal. Akibat kejadian ini, sudah sepatutnya pihak Kejari Loteng mengambil sikap serius untuk menangani persoalan tersebut. "Menurut saya, sudah tepat langkah yang diambil pihak Kejaksaan menangani kasus ini untuk ditelusur lebih mendalam," ungkapnya.
Dalam menangani persoalan tersebut, pihaknya meminta dan mendorong Kejari Loteng menangani kasus ini secara profesional sesuai tugas dan fungsinya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH). Dengan bekerja secara profesional, tentu menjadi modal utama dalam mencari potensi terjadinya kerugian negara yang diakibatkan dari pengerjaan proyek tersebut. apalagi pengerjaan proyek ini menyedot APBD Loteng yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 7,7 Miliar. "Intinya kalau memang ada kesalahan dalam proses pengerjaan proyek tersebut ya haruslah ada yang bertanggung jawab penuh," tegasnya.
Namun demikian, lantaran Puskesmas ini merupakan sebuah layanan yang sangat dibutuhkan masyarakat sebagai tempat untuk mendapatkan layanan kesehatan. Tentunya hal itu juga agar dijadikan salah satu pertimbangan pihak Kejari Loteng untuk menangani kasus ini secara profesional dan serius. Jika memang ada kesalahan dalam proses pengerjaannya, tentu APH juga diminta profesional menetapkan siapa yang seharusnya bertanggung jawab penuh. "Saya minta jika ini memang ada kesalahan dalam prosesnya, siapa yang harus bertanggung jawab haruslah dijerat hukum sesuai tingkat kesalahannya," katanya.
Penuntasan perkara ini kedepannya juga diharapkan mampu sebagai sebuah efek jera bagi siapapun yang coba-coba ingin mengambil keuntungan pribadi yang tidak sepatutnya dalam setiap proyek di Kabupaten Lombok Tengah. Efek jera ini ditujukan baik itu kepada rekanan maupun pihak Pemerintah sebagai penyedia anggaran. "Kalau tidak APH siapa lagi yang harus kita percaya di Bumi Tatas Tuhu Trasna ini dalam hal melakukan penegakan hukum yang adil dan profesional," terangnya.
Kemudian terhadap Pemerintah sebagai penyedia anggaran dalam setiap proyek, diminta untuk lebih serius lagi dalam melakukan seleksi rekanan pemenang dalam semua tahapan proses terutama proses tender. Pemerintah diminta tidak melakukan lelang proyek apalagi proyek yang nilanya miliaran dalam kondisi mepet waktu. Akibat mepet waktu itu yang diduga menjadi salah satu penyebab pihak rekanan terkesan asal-asalan dalam mengerjakan proyek di Kabupaten Lombok Tengah. "pemerintah tentunya haruslah mempertimbangkan situasi dan kondisi dalam menentukan waktu pelaksanaan proyek yang ada," harapnya.
Buka hanya itu, bahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ada di Dinas-Dinas yang memiliki proyek besar juga perlu mendapatkan perhatian untuk dievaluasi. Jika memang sudah dianggap bekerja tidak lagi secara professional diminta untuk segera digantikan oleh PPK yang mau bekerja secara profesional dan handal. "PPK ini juga pasti tau mana proyek yang dikerjakan asal-asalan dan dikerjakan profesional, jadi tidak ada salahnya PPK juga mendapat perhatian untuk di evaluasi Pemerintah kedepannya," ujarnya. sementara Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari Praya) belum bisa dihubungi Media. (jntb)
0 komentar:
Posting Komentar