Fakta Dibalik Polisi Menjadikan Basirun Sebagai Tersangka..ini Kronologinya.



Sudah Enam Tahun Basirun (40) Warga Monggas Kecamatan Kupang Lombok Tengah mencari Keadilan hukum diwilayah Polres Loteng. Bahkan kasus ini seakan dijadikan barang dagang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab atas kasus ( Basirun Red). setelah Didampingi Pengacaranya Bernama H Akhnad Salehudin SH maka kasus Basirun ada titik Terangnya." hari ini kita dampingi klean saya Basirun Memenuhi panggilan Pihak penyidik Polres Loteng." jelas H Salehudin Sh di polres Rabu (03/11/2021).

Kata Akhnad Salehudin Sh,  Dalam panggilan Basirun sebagai tersangka oleh pihak Reskrim polres Loteng kasus ini makin terang benderang dimana Kkennya dijadikan tersangka." Saya mendampingi Basirun ke polres Loteng  memenuhi panggilan Penyidik Polres Lombok Tengah untuk didengar keterangannya Sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana secara bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau perbuatan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH Pidana dan atau pasal 64 KUH Pidana." jelas H Akhamd  

Lanjutnya, kasus  Basirun Sudah kita anggap tuntas lantaran perkara ini Sudah terjadi  enam tahun silam." Basirun mencari keadilan supaya bisa menggarap dan menikmati tanah warisan peninggalan kakeknya atas nama Amaq Nurimah yang sudah dihibahkan oleh semua ahli waris ke Basirun , namun faktanya sekarang Sang Ahli Waris malah menjadi Tersangka sesuai dengan Surat Panggilan Penyidik Polres Lombok Tengah  Nomor : S.Pgl/282/X/2021/Reskrim." Keluh H Ahmad Salehudin Sh pria yang juga ketua Aliansi Jurnalis NTB itu 

Akhmad menambahkan, bahwa sampai saat ini belum melihat dan belum mengetahui adanya korelasi atau hubungan hukum yang jelas antara Supardi Sebagi pelapor dengan obyek tanah tempat kejadian perkara sehingga bisa melaporkan Basirun Sang Ahli Waris." kita minta Sar Reskirm polres Loteng untuk menjelaskan duduk perkara kasus Basirun sebagimana yang dimaksud dalam panggilannya sebagai tersangka." Pungkasnya. Sementara Itu Kasat Rrskrim Polres Loteng belum bisa dihubungi media  Namun penyidik polres Yang ditemui enggan berkomentar karena belum ada perintah pimpinan." saya tidak bisa menerikan keterangan karena belum ada perintah Pimpinan." ujar salah seorang penyidik dikantor Reskrim polres Loteng.(Tim).

0 komentar:

Posting Komentar