Sertifikat Ganda Pengacara Angkat Bicara Oknum Terancam Pidana.


H. Akhmad Salehudin.SH selaku kuasa Hukum Lalu Marjan Hanafi angkat bicara atas terbitnya Sertifikat ganda yang sangat merugikan Klien nya, saat jumpa awak media  Kamis (04/11/2021). 

H Akhmad Sang Lawyer menjelaskan, bahwa ada oknum di BPN Lombok Tengah yang diduga terlibat atas terbitnya sertifikat ganda dan segera akan dibawa ke ranah pidana. Kejahatan mafia tanah yang diduga melibatkan Oknum BPN  kabupaten Lombok Tengah yang hampir menimbulkan korban jiwa misalnya kejadian di Desa Sengkol Kecamatan Pujut Sertipikat atas Nama Lalu Sukmajaya no SHM No 1032/sengkol/2000 tanggal 28 Nopember 1996 atas objek yang sama BPN Loteng menerbitkan lagi sertipikat No 3656 atas nama Lalu Taufikurrahman tanggal 15 Oktober 2019." ini kan aneh siapa yang bertanggung jawab atas perkara dimaksud " jelas H Akhmad Salehudin SH Kuasa hukum dari Lalu Marjan Hanafi Ahli Waris yang sah dari Lalu Sukmajaya yang Serifikatnya ganda.

Tim Rajawali Law Office menduga, telah terjadi sabotase surat  dilakukan olah oknum Kementrian Agraria dan tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor pertanahan Kanwil provinsi NTB atas Surat 1 Oktober 2021 dengan No MP.O1.O2./690-52/X/2021. Perihal Banding Admistrasi. Atas surat Tanggal 14 September 2021 Perihal Permohonan Pembatalan Sertifikat hak milik No 03656 luas 8.282 M2 atas Nama Lalu Taufikurrahman." mestinya dua atau tiga hari kita sudah terima surat dari kanwil Provinsi NTB Karena informasi dari bagian Surat keluar di BPN Provinsi sudah dikirim lewat pos Indonesia artinya 3 Oktober 2021 harus nya sudah ada di Rajawali Law Office dan ini sudah berlalu satu bulan namun surat Yang dimaksud belum sampai."jelas H.Akhmad Salehudin SH.

H.Akhmad berharap permasalah ini segera diselesaikan permasalahan dimaksud oleh pihak Kanwil Provinsi NTB dan Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah atas kasus Sertifikat ganda yang dialami oleh Lalu Marzan Hanafi." kita minta BPN provinsi NTB dan BPN Kabupaten Lombok Tengah agar segera dituntaskan. "pungkas H. Akhmad  Salehudin SH.(*jntb*)

0 komentar:

Posting Komentar