Mamuju Tengah,JournalNTB.com.
Tersangka Korupsi PSR Mantan Kadis Perkebunan Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ) bersama dua orang akhirnya dijebloskan ke Rutan oleh Kejati Sulbar.
Setelah memiliki dua alat bukti
Tiga tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) ( Replanting ) tahun 2019 di Kabupaten Mamuju Tengah senin sore ( 10/1 ), resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar ).
Tiga tersangka yang berinisial MA,BA dan SY ini ,dalam pemupakatan jahatnya mempunyai peran masing-masing , dikhawatirkan akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti Kejati Sulawesi Barat ( Sulbar ) langsung menahannya dan dititipkan di Rutan Kelas II Mamuju.
Kajati Sulawesi Barat, Didik Istiyanta, dalam keterangan persnya mengatakan, kasus korupsi Peremajaan Sawit Rakyat ( Replanting ) di Kabupaten Mateng , penyidik Pidsus Kejati Sulbar telah memiliki Dua alat bukti yang cukup,salah satunya adalah berdasarkan temuan BPK atas kerugian negara yang cukup signifikan sebesar kurang lebih Rp 7,9 Miliar.
" Kasus ini sudah lama kami lidik dan penyidik telah menemukan Dua alat bukti yang cukup untuk mentersangkakan mereka,yaitu berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp.7,9 Miliar lebih," kata Kajati Sulbar Didik Istyanta.
Didik mengurai, peran masing-masing dari Ketiga tersangka ini adalah, untuk tersangka MA yang tak lain adalah mantan Kadis Pertanian Kabupaten Mamuju Tengah ( Mateng ), berperan sebagai Ketua Tim PSR Kabupaten Mateng bersama – sama tersangka SY, diduga memanipulasi data calon penerima dan calon lahan ( CPCL ). Tersangka MA juga bersama BA tidak melakukan verifikasi anggota kelompok tani ( KT ), berusaha memanipulasi titik koordinat letak lahan seolah – olah berada di kawasan hutan. Selain itu tersangka MA diduga menggunakan perusahaan anaknya sebagai pelaksana pekerja tumbang chipping untuk mendapatkan fee.
Untuk memenuhi syarat administrasi terhadap Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) di kabupaten Mateng ini, tersangka MA memanfaatkan anak kandung dan menantunya untuk dimasukan sebagai pelaksana pekerjaan tumbang chipping stacking dan irigasi. Namun kegiatan ini tidak dilaksanakan melainkan para kelompok tani menyewa kembali alat berat ke pihak lain sehingga perusahaan milik anak kandung dan menantu diduga mendapat fee 2 persen dan uang pajak sebesar 10 persen,akibat perbuatan tersangka ini negara dirugikan sebessr Rp.7,9 Miliar
," Tersangka MA ini selaku Kadis pertanian dan perkebunan, mengeluarkan penetapan CPCL terhadap salah satu Gapoktan penerima yaitu Kelompok Tani Makassar Bahagia dengan luas 326, 3750 Ha sebesar 8,1 Miliar. Dan kegiatan ini, melibatkan anak kandungnya dan menantunya dan mendapat fee 2 persen, sehingga negara dirugikan 7,9 Miliar ," ungkapnya.
Selain itu, tersangka BY sebagai tim verifikasi kegiatan ini dan bersama – sama dengan MA diduga tidak memverifikasi anggota Kelompok Tani ( KT ) dan diduga memanipulasi titik koordinat letak lahan seolah – olah berada di kawasan hutan.
Sedangkan tersangka SY sebagai ketua GaPoktan Makassar Bahagia, juga diduga melakukan aksi nakal memanipulasi data CPCL dan diduga menerima fee dana PSR yang dikucurkan secara melawan hukum.
Terkait kasus ini, kuasa hukum Ketiga tersangka dalam penyalahgunaan dana Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ), Abd Wahab, SH bersama Andi Baso, SH mengaku terhadap kasus yang menjerat kliennya,dan ya tetap akan membuktikan di persidangan bahwa kliennya tidak seperti apa yang disangkakan.
," Ini....kan masih asas praduga tak bersalah kita pahami bahwa perkara ini belum bisa dinyatakan terbukti ya karena masih dalam proses pembuktian di pengadilan apakah bersalah atau tidak.
Untuk sekarang ini kami akan bermohon supaya kliennya penahanannya bisa dialihkan, itu dulu ya, " singkat Wahab yang didampingi rekannya Andi Baso sewaktu ditanya awak media.
( indigo Adji / H.M )
0 komentar:
Posting Komentar