Tok,, Sri Sudarjo Dinyatakan Bersalah!


JOURNALNTB, Mataram - Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Kasus UU ITE  sebagai terdakwa Sdr. Sri Sudarjo, dengan agenda sidang putusan akhir bertempat dirubah sidang utama PN Mataram, Jumat, (15/07/2022).

Khusus pengamanan selama berlangsungnya sidang, PN Mataram melibatkan 560 personel yang terdiri dari 370 personel Polresta Mataram dan 190 BKO Brimob Polda NTB.

"Tugas kami Polresta Mataram memberikan prioritas keamanan dan mengawal sampai dengan selesai," ungkap Kapolresta Mataram," ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, SIK, MH.

Dijelaskan Mustofa bahwa putusan sidang menyatakan, terdakwa Sri Sudarjo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Dengan melanggar Pasal 45A ayat ( 2 ) jo Pasal 28 ayat ( 2 ), Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Sudarjo, dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan 6 ( enam ) bulan dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta  dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp . 2. 500.00,

"Terdakwa saat ini diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan hasil putusan sidang dan hasil keputusan sidang bersifat belum memiliki kekuatan hukum tetap," tutupnya.


EDITOR: Sacnun Kalam.

0 komentar:

Posting Komentar