Mataram,JournalNTB.com.
Sat Resnarkoba Polresta Mataram amankan Tiga pengedar Sabu di wilayah Cakranegara Kota Mataram pada Rabu, 10 Oktober 2022.
Pada konferensi pers yang langsung dipimpin oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK, dan didampingi Kasat Narkoba, Wakasat Narkoba dan Kasi Humas Polresta Mataram, pada rabu,12/10.
Dari ketiga pengedar yang mengakui dirinya sebagai anak buah dari seorang Bandar Sabu tersebut, mengaku menjual sabu untuk mengharapkan upah dari persentase barang yang dijualnya.
Ketiga pengedar itu di tangkap di wilayah Lingkungan Sindu Cakranegara Utara Kota Mataram,dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Sabu dan alat komunikasi, alat konsumsi serta uang tunai yang diakui terduga adalah hasil penjualan sabu,tuturnya.
Sat Resnarkoba melakukan pengembangan di TKP, yaitu di lingkungan yang sama akan tetapi beda lokasi, yang merupakan rumah atau tempat tinggal bos dari ketiga terduga, akan tetapi yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat, kemudian dilakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti Narkotika.
"Bandar dari ketiga anak buahnya saat ini masuk kedalam DPO,dan kami sudah mengetahui identitasnya. Kami berharap DPO tersebut segera menyerahkan diri sebelum tim opsnal yang akan menangkapnya dengan paksa, "ucapnya.
Dari hasil penggeledahan di dua tempat tersebut diamankan sabu seberat 27, 56 gram brutto, berikut 3 terduga pengedar, serta barang bukti lainnya.
Atas perbuatan dan tindakannya, terduga diancam dengan pasal 114, 112 serta 127 karena positif Konsumsi, UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolresta Mataram pada kesempatan itu mengimbau kepada masyarakat kota Mataram khususnya, mari bersama-sama memberantas dan mencegah peredaran narkoba. Dan Ini tugas kita bersama, informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan.
"Kami akan pastikan bahwa kerahasiaan identitas masyarakat yang akan melapor tindak pidana tetap kami jaga, "pungkasnya.(sjntb)
0 komentar:
Posting Komentar