Lombok Tengah.JournalNTB.Com. Pengacara Rajawali Law Office H Akhmad Salahudin SH Angkat Bicara Soal Masalah Kleannya I Komang Artha Wijaya, dengan Pihak Bank MandirCabang Mataram. Bahkan Pengacara
H Akhmad Salehudin SH menuding Management Bank Mandiri Tidak Transparan terhadap
Nasabahnya apalagi sempat minta penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek bangunan tiga unit ruko di Dusun Lekong Dendek ,Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, NTB. " kita dampingi I Komang Artha Wijaya melakukan mediasi dengan pihak perbankan. " Jelas Akhmad kuasa hukumnya dari Rajawali law office advocate.
Kata dia, kini berlanjut dengan mediasi oleh OJK pada Jum'at 10 Februari 2023.
Mediasi yang yang difasilitasi Kepala OJK NTB Rico Rinaldi diikuti oleh 3 orang dari Pihak Bank Mandiri dari cabang Bali Nusra, dan 2 orang ahli waris I Komang Artha Wijaya bersama kuasa hukumnya Rajawali law office advocate and legal consultant." Sebelumnya pihak Bank Mandiri Cabang Mataram menagih ke I Komang Artha Wijaya sebesar 6.3 Milyar sementara, I Komang Artha Wijaya merasa bahwa hutangnya sudah lunas.
Sedangkan pihak Bank Mandiri Cabang Mataram belum bisa menunjukan Surat Perjanjian Kredit sebagai bukti bahwa I Komang Artha Wijaya punya hutang. Sementara secara sepihak Bank Mandiri Cabang Mataram sudah mengajukan lelang tiga ruko yang menjadi agunan melalui KPKNL Mataram yang sudah dijadwalkan pada tanggal 17 Januari 2023 namun hingga saat ini belum ada peserta yang mendaftar lelang." jelasnya. Lanjutnya,
Tim Rajawali Law Office sebagai PH I Komang Artha Wijaya bersurat ke OJK Mataram untuk minta dimediasi dengan pihak Bank Mandiri Cabang Mataram
"Menurut saya ada yang aneh dalam perjalanan utang piutang ini dimana pihak Bank Mandiri Cabang Mataram menagih ke I Komang Artha Wijaya sebesar 6.3 milliar sementara I Komang Artha Wijaya merasa bahwa hutangnya sudah lunas, dan pihak Bank Mandiri Cabang Mataram belum bisa menunjukan Surat Perjajian Kredit sebagai bukti bahwa I Komang Artha Wijaya punya hutang,"tegasnya.
Sementara I Komang Artha Wijaya sudah mendapatkan Salinan sertifikat hak tanggungan Dari kantor BPN Lombok Barat dimana pembebanan dalam SHT terhadap tiga ruko miliknya yg terletak di Lekong Dendek Desa Dasan Tereng Kecamatan Narmada Lombok Barat cuma sebesar 500 juta." Kenapa pihak Bank Mandiri Cabang Mataram tidak bisa menunjuk kan Surat Perjajian Kredit sebagai bukti bahwa I Komang Artha Wijaya punya hutang. Kenapa pihak Bank Mandiri Cabang Mataram tidak mau memberikan Salinan PK , SKMHT , APHT , SHT kepada I Komang Artha Wijaya." Tegasnya Mempertanyakan. Bahkan Sudah setahun diminta melalui Tim kuasa hukum Rajawali Law Office. Apa tindakan yang diambil OJK Mataram ketika masyarakat ada perselisihan dengan pihak Bank, Apakah ada sanksi Dari OJK Mataram atas ketidakterbukaan pihak Bank Mandiri Cabang Mataram terhadap Debitur,"ujar H. Akhmad. Pengacara ini menuding pihak Management Bank Mandiri Cabang Mataram tidak transparan terhadap nasabahnya. Semetara
Kepala OJK NTB Rico Rinaldi mengatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari kronologis dan duduk permasalahan yang sebenarnya terjadi.
"Intinya Mandiri sama Nasabah (I Komang Artha Wijaya) sedang mencari titik temu untuk mendapatkan solusinya, kasusnya akan dipelajari dahulu, termasuk iqtikad baik Nasabah, dan semuanya masih harus dipelajari.' Saya pikir inilah langkah langkah yang terbaik,"jelasnya.
Sementara dari pihak Bank Mandiri Bali Nusra dikonfirmasi menolak untuk memberikan statmentnya.
"Mohon maaf, saya tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan apapun. Yang lebih berwenang adalah kepala cabang,"ujarnya. (jntb)
0 komentar:
Posting Komentar