Kejaksaan Hadir Mencegah Kurupsi Dana Desa di Loteng.


Lombok Tengah Journalntb.com. 
Kejaksaan Negeri Praya Sudah menetapkan Kegiatan Program "Jaga Desa". Sosialisasi itu Sudah berlangsung dengan mengundang pihak forum Kepala desa (FKD) belum lama ini. Berdasarkan petunjuk dari Jaksa Agung dalam rangka pengamanan terhadap kebijakan pemerintah dalam pembangunan nasional, dimana salah satu petunjuk dari pimpinan yaitu untuk segera melakukan pengawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan dana desa agar berjalan tepat sasaran dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat desa." kita akan terjunkan Kasi Intel, kasi Datun dalam rangka Program Jaga Desa di kabupaten Lombok Tengah." jelas Nurintan M.N.O. Sirat SH MH pada Saat Konferensi pers Kamis (9/3/2023). 

Kejari Nurintan menyampaikan dalam pengelolaan dana desa setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan maka oleh sebab itu untuk mengelola Dana desa tersebut dalam setiap tahapannya agar benar benar dilaksanakan dengan baik."

Mulai dari tahap perencanaan saat musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes, kemudian dalam tahap pelaksanaan kegiatan, tahap pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, tahap pelaporan serta tahap pertanggungjawaban, semua mempunyai celah dan rawan penyimpangan," tegas Kejari Praya yang baru beberapa bulan menjabat itu.

Menurutnya, Penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa maupun oknum dari perangkatnya bisa saja karena ada unsur kesengajaan dan bisa juga karena tidak sengaja atau tidak punya niat melakukan penyimpangan."Namun karena kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga membuat kesalahan yang kesalahan tersebut dapat saja mempunyai unsur kerugian Negara, oleh sebab itu Kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut, Jaksa Garda Desa hadir melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan, bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya,".tutupnya.(jntb).

0 komentar:

Posting Komentar