Lombok Tengah.Journalntb.com.
Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah M Tauhid SIP meminta pemerintah mengkaji ulang secara mendalam terkait larangan menjual pakaian bekas impor.
"Larangan itu melahirkan masalah baru bagi pelaku UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah), sehingga perlu dikaji ulang," kata M Tauhid Rabu (29/3/2023)
Menurutnya, tidak sedikit pelaku UMKM terdampak dari pelarangan tersebut, karena keseharian cuma mencari nafkah dengan menjual pakaian bekas impor.
Pakaian bekas impor yang dijual di pasar Jelojok tempat dia tinggal tersebut ditawarkan dengan harga yang murah meriah, bahkan ada yang dijual dengan harga obral.
"Kasihan pedagang (pelaku UMKM, red) karena mereka bisa merugi. Apalagi baju bekas impor ini menjadi penghasilan utama, dan banyak bergantung dari sisi tatanan ekonomi," tegas dia.
Legislator Farksi Gerindara itu menerangkan tatanan ekonomi dimaksud pihaknya pelaku UMKM menjual pakaian bekas impor cuma membantu perekonomian keluarganya melibatkan pekerja."Jangan lupa peminat adalah bagian dari masyarakat yang senang bisa mendapatkan merek idaman dengan harga murah," beber M Tauhid.
Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Di kawasan pasar jelojok dekat tempat tinggal saya, mereka sudah bertahun-tahun berjualan baju bekas impor." sangat tidak mungkin apabila ditutup maka otomatis itu akan merubah perekonomian masyarakat makanya kita mita Aturan itu dikaji ulang. bisa kita bayangkan pengangguran akan semakin banyak di desa tempat saya tinggal yaitu desa Kopang Loteng." Ujar M Tauhid menambahkan. (jntb).
0 komentar:
Posting Komentar