Pemimpin Redaksi Beritalima.com Kecam Keras dan Akan Somasi Kepala BMT Marhamah Cabang Kaliworo

Pemimpin Redaksi Beritalima.com Kecam Keras dan Akan Somasi Kepala  BMT  Marhamah Cabang Kaliworo

Journalntb.com-Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Beritalima.com, mengecam keras atas perbuatan Kepala BMT Marhamah Cabang Kaliwiro, yang melakukan penghinaan atau melecehkan terhadap profesi wartawan pada kamis (3/4/23) kemarin, kepada wartawan beritalima.com selaku biro wonosobo saat melakukan tugas liputan.

Santoso selaku Pemimpin Redaksi Beritalima.com menerangkan,saya mengutuk keras apa yang diperbuat kepala BMT Marhamah Cabang Kaliwiro bernama Agus Sutiyono yang secara terang-terangan telah mencederai marwah profesi Jurnalis, dengan kata- kata yang tidak beradab ( Tidak Pantas).

"Akibat dari ucapan Kepala BMT Marhamah Cabang Kaliwiro Agus itu, dinilai telah menjatuhkan profesi wartawan di muka umum. Oleh sebab itu, pihak beritalima.com akan melakukan somasi, bahkan segera membuat surat laporan terkait dugaan pelecehan yang mengkerdilkan profesi wartawan," tegas Santoso

Ia menjelaskan, Agus secara langsung melecehkan salah satu wartawan di wilayah tersebut, yakni wartawan Media online Beritalima.com yang mana secara sah dibekali surat tugas dan Id Card resmi dari Redaksi, tidak semua wartawan seperti apa yang ia katakan, karena wartawan bekerja sesuai UU Pers No 40 tahun 2009 dan tetap berpedoman kepada kode etik Jurnalistik yang sudah diatur di Negara ini.

"Pernyataan Agus Sutiyono tersebut telah masuk kategori tuduhan dan tanpa dasar bukti yang kuat.Ini telah mencederai profesi wartawan kami, secara umum di seluruh Indonesia," ucap Santoso, Kamis malam (06/04/2023).

Kata Santoso,Ia mengatakan langsung kepada wartawan secara berhadapan, dengan ucapan "Wartawan di Kasih duit ya Paling diam" ini sudah terindikasi masuk kepada perbuatan tidak menyenangkan, dan tuduhan tanpa bukti dasar yang kuat.

" Bahkan Agus juga seakan-akan merasa, kebenaran hanya berada di lembaga. "Serta mengucapkan perseorangan sulit menang melawan lembaga," ungkapnya.

Santoso juga menjelaskan, pihaknya sudah mencoba mendatangi Kantor Cabang BMT Marhamah Kaliwiro keesokan harinya, untuk klarifikasi masalah ucapan tersebut.

Akan tetapi, yang bersangkutan tidak ada dikantor dan informasi didapat sedang keluar melakukan survey.

"Agus sutiyono berdalih tidak mengucapkan hal tersebut bahkan menyuruh mengatur ulang jadwal pertemuan", jelasnya.

Sementara itu, Nur Abidin SH Tim Advokasi PT Media Berita Lima juga membenarkan hal tersebut, bahwa ucapan Agus dinilai telah menciderai UU Pers nomor 1999 dan juga bisa masuk pencemaran nama baik wartawan.

"Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan," jelasnya.

"Sedangkan untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun," imbuhnya.(Rozak)

0 komentar:

Posting Komentar