LOTENG. Akibat pernyataan Mantan Dewan terkait soal Tampah Hills berujung di APH. Fatarurrahman alias fath Mantan Anggota Dewan Loteng itu resmi dilaporkan oleh Imam Wahyudi General Manager Tampah Hills belum lama ini ke polres Loteng.
Imam Wahyudi Generel Tampah Hills tidak terima dengan tuduhan saudara Fath Terkait tuduhan di media online bahwa Tampah Hills tidak ada faedahnya bagi masyarakat Desa Mekar Sari. Menurutnya, hal ini perlu kami klarifikasi adalah apa yang disampaikan saudara Fath bukan pernyataan kritikan melainkan sebuah fitnah yang tidak berdasar sebab pernyataan Path adalah sebuah asumsi pribadinya tanpa pernah klarifikasi atau Tabayyun kepada kami. perlu digaris bawahi pihaknya tidak sedikitpun anti kritik. apa yang disampaikan di media adalah tidak benar," apa yang disampaikan Fathurrahman alias Fath di media bukanlah sebuah kritikan akan tetapi sebuah Fitnah yang tidak berdasar."jelas Imam Wahyudi dalam Press Realise Kamis di (06/4/2023).
Iman Wahyudi juga membantah Tampah Hills tidak mempunyai izin dalam melakukan usaha, hal itu juga tidak benar, karena semua perizinan telah diselesaikan sebagaimana mestinya."Tampah Hills merupakan PT. PMA yang tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia sejak didirikan pada tahun 2017 sebagaimana akta Pendirian PT. PT. Lombok Invest and Develpment tanggal 20-09-2017."soal beberapa warga negera Asing yang bekerja di Tampah Hills, tidak benar mereka tidak mempunyai izin. Karena semua izin terkait hal dimaksud juga sudah ada. Sehingga baik pemilik maupun beberapa WNA bukanlah pendatang "haram" sebagaimana dinyatakan saudara Fath,"Tegas Jendaral Menejer Imam Wahyudi menerangkan.
Lanjut Kata dia, Terhadap dampak lingkungan, sebelum melakukan pembangunan, terlebih dahulu pihaknya telah mendapatkan izin, termasuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Sehingga selama ini tidak ada permasalahan dengan pemerintah setempat, di samping itu perusahaan telah memberikan banyak hal kepada masyarkat sekitar dengan memberikan lahan, membangun masjid, gedung sekolah dan keperluan lainnya termasuk mempekerjakan warga sekitar."yang jelas semua hal yang dituduhkan kepada perusahaan kami adalah hoax belaka yang merugikan nama baik perusahaan. oleh karenanya, kami merasa keberatan, pihaknya melakukan tindakan hukum dengan mengajukan Pengaduan ke Polres Lombok Tengah per tanggal 17 Maret 2023 lalu." ungkap Imam Wahyudi.
Dia menambahkan, pihaknya sudah melaporkan segala bukti terkait yang disampaikan di atas akan kami berikan kepada penyidik saat dipanggil oleh polisi, kini pihaknya akan menyerahkan semua proses hukum ke pihak APH untuk proses lebih lanjut. Sementara Fath melalui pihak pengacara saudara Abdi Negara dihubungi media menyatakan, selaku Penasihat hukum saudara Fathurrahman alias fath atas laporan Imam Wahyudi.SE selaku manajemen Tampah Hills Laporan yang dilayangkan oleh saudara Imam Wahyudi itu terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Fathurrahman melalui media Online NTBUpdate tersebut sangat lah keliru karena Implementasi Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak berlaku pada pemberitaan internet yang merupakan kerja Jurnalistik sesuai dengan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga berlaku lah asas hukum lex specialis derogat legi generali yang artinya Undang-undang Yang khusus mengenyampingkan yang Umum sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia," jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." jelasnya.
Menurut Abdi Negara, Seharusnya Pihak Tampah Hills menggunakan Hak jawabnya saat klien saya saudara Fathurrahman membuat pernyataan di Media Online NTBUpdate terkait dengan fakta yang terjadi diwilayahnya karena Klien saya membuat pernyataan pada saat itu berbicara sesuai dengan fakta serta hasil dari wawancara dengan masyarakat Desa Mekar Sari secara umum bukan mengambil sampel pada dua atau 3 orang saja," Jadi tidak benar segala tuduhan Imam Wahyudi kepada klien saya yang mengatakan Hoax, Fitnah dan lain-lain itu hanya sebagai cara untuk membungkam klien saya karena seharusnya Imam Wahyudi membuka data Izin apa saja yang dimiliki pada publik, berapa jumlah keseluruhan warga mekar sari yang dipekerjakan di Tampah Hills serta apakah dalam penerbitan Analisa dampak lingkungan pernah melibatkan 50% masyarakat Desa mekar sari." tutupnya.
Kasus ini masih dalam proses Satreskrim polres Loteng.(jntb).
0 komentar:
Posting Komentar