Barang Bukti Berupa Narkoba Jenis Sabu dan Ganja dan Pakaian Impor Bekas Dimusnahkan


Para pelaku diancam dengan Hukuman Penjara 5 Tahun dan 15- 20 Tahun penjara

Mataram NTB - Journalntb.com. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB berhasil mengungkap 21 Kasus Narkotika dan satu Kasus Pidana khusus yakni Pedagang Pakaian bekas import di wilayah hukum Polda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari 21 kasus Narkotika tersebut telah mengamankan 23 tersangka dengan jumlah barang bukti 1,6 Kg Brutto Narkotika jenis Sabu, serta 9,6 Kg narkotika jenis ganja. Sementara pada Kasus Yang diungkap oleh Ditreskrimsus telah mengamankan  1 (satu) tersangka dengan barang bukti 31 Karung Bendel Pakaian bekas yang telah terkemas.

Sesuai perintah UU bahwa pada Kasus Narkotika Seluruh barang bukti setelah disisihkan untuk kebutuhan proses hukum, sisa barang buktinya harus dimusnahkan, begitu pula dengan Kasus Perdagangan Pakaian bekas import, sisa barang bukti tersebut harus di musnahkan."Demikian
disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK, SH MH dalam Konferensi pers Pemusnahan Barang Bukti hasil Pengungkapan Kasus oleh Dit Resnarkoba dan Ditreskrimsus Polda NTB yang diselenggarakan Polda NTB di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Senin (08/05/2023).

"Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan perintah UU dimana Barang Bukti tindak pidana Narkotika setelah disisihkan untuk keperluan proses hukum harus di musnahkan. Begitu pula dengan tindak pidana perdagangan Pakaian bekas import,"jelas.Kabid yang baru beberapa bulan minggu bertugas di Polda NTB ini. 

Ditempat sama Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi S.IK., menjelaskan 21 kasus Narkotika tersebut saat ini berkasnya dalam proses perampungan. Sementara sejumlah barang bukti seperti Narkotika, alat konsumsi, alat komunikasi, sepeda motor dan sejumlah uang tunai diamankan di Dit Resnarkoba Polda NTB.

"Jadi sesuai ketentuan maka barang bukti berupa Narkotika harus dimusnahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan. Sisa setelah dikurangi untuk kepentingan penyidikan sesaat lagi akan kita musnahkan bersama-sama,"tegasnya. Begitu pula dengan Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.IK, menjelaskan bahwa ke 31 Karung Bendel Pakaian bekas yang diamankan pada pengungkapan tersebut akan dimusnahkan sesuai UU.

Hal ini lanjutnya, untuk menghindari penyalahgunaan Barang Bukti oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Ini sudah diatur dalam UU. Jadi seluruh barang bukti Pakaian bekas import yang disita kita akan musnahkan,"tutupnya.

Dalam kesempatan itu dipimpin Kabid Humas Polda NTB Langsung Memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kabid Humas, DitResnarkoba, Dirreskrimsus Polda NTB, perwakilan Kejati NTB, Pengadilan Negeri Mataram, Beacukai, Disperindag. 

Sumber : Journalntb

Editor : Rossi

0 komentar:

Posting Komentar