Mataram.NTB. Journalntb.com. Ditpolairud Polda NTB berhasil mengamankan berinisial KT (50) asal Pulau Bali pelaku yang juga berperan sebagai Sopir truk Pengangkut benih Lobster sebanyak 5.100 benih di pelabuhan Lembar saat hendak di kirim ke pulau Bali.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Saefuddin SIK mengatakan, pelaku dikenakan undang undang tindak pidana di bidang perikanan benih Lobster di mana kejahatan nini merupakan pelanggaran undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023." undang-undang yang merubah pasal 92 undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau pasal 88 huruf a jumbo pasal 35 ayat 1 huruf a undang-undang RI Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP." jelas Kabid Humas Polda NTB dalam konferensi pers berlangsung di polda NTB Rabu (03/05/2023)
Lanjutnya, Adapun kronologis kejadiannya dimulai adanya informasi di tanggal 27 April 2023 sekitar jam 19.25 Wita dimana mendapatkan informasi dari masyarakat yang pastinya bahwa ada pengiriman Bibit Lobster menggunakan truk menuju pulau bali lewat pelabuhan Lembar. selanjutnya pada hari Kamis di tanggal yang sama jam 21.20 Wita di Pelabuhan Lembar Kecamatan lembar Kabupaten Lombok Barat personil melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap laporan tersebut," langsung dari sudut jagung dalam Bak Truk rupanya mendapati adanya bibit Lobster sudah dikemas yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah." jelas Ditpolairud kepada media.
Sopir yang diduga pelaku Kemudian diamankan pihak Ditpolairud, dari hasil penyelidikan dan olah tkp berhasil ditemukan Barang bukti di TKP. Kini barang bukti antara lain satu unit kendaraan, satu lembar surat tanda kendaraan atau STNK, kemudian satu lembar Surat Ketetapan Pajak dan Lobster sebanyak 5.100 ekor diamankan polisi.
Ditpolairud Polda NTB KBP Ritonga mangaku, laporan tersebut selanjutnya ditindak lanjuti dengan cepat, langsung anggota ke pelabuhan lebar pada saat mobil mau sesaat mau memasuki kapal yang akan berangkat ke Bali dilakukan pemeriksaan oleh anggota kemudian ditemukan bahwa ada bibit Lobster sekitar Rp5.100 yang terdiri dari sebanyak 4.800 Jenis pasir, kemudian sekitar 300-nya jenis mutiara kemudian langsung diamankan," sempat petugas dikelabuhi oleh sopir dan para pelaku lainnya namun modus itu kita bisa mengetahui nya, kita langsung amankan sopirnya.Kasus ini masih dalam tahap dalam pengembangan." jelas Ritonga.
Pihaknya juga sudah melaksanakan gelar perkara atas kasus itu termasuk beberapa pemeriksaan dari tim ahli termasuk dari tim ahli perikanan, selanjutnya sudah berkoordinasi dengan tim ahli pidana bahwa kejahatan yang bersangkutan masuk ke dalam unsur pasal 27 undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 yakni terkait dengan pengangkutan Lobster tanpa dokumen lengkap."
sementara yang bersangkutan (sopir red) masih berdalih bahwa Bahwa barang lobster tersebut dititip, oleh seseorang karena di tengah jalan di stop oleh seseorang yang kemudian seseorang ini menawarkan beliau untuk menumpang dengan membawa barang tersebut nah kemudian Sesampainya di pelabuhan memang orang tersebut memonitor dari lapangan kemudian pelaku utama diduga melarikan diri," namun kita tetap dalam proses pengejaran, kita ada beberapa alat-alat bukti yang sudah kita sita termasuk salah satunya adalah CCTV yang berada di pelabuhan lebar, mudah-mudahan ini nanti bisa membantu penyidik untuk mengungkapkan siapa pelakunya." ungkapnya.
Ditpolairud Berharap bisa mengungkap kembali sejauh mana atau sebanyak mana kegiatan penyelendupan atau pembawaan Benih lobster ini keluar dari daerah NTB ke daerah lain," mudah-mudahan juga kita berharap nanti dari kejadian ini bisa mengungkap sindikat selama ini terjadi di perairan Nusa Tenggara Barat." tutupnya.
Sumber : Journalntb
Pewarta/Editor : M Rossidi
0 komentar:
Posting Komentar