journalNTB.com.
LOMBOK TENGAH, NTB - Unit Reskrim Polsek Praya Tengah bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan pelaku yang diduga pencuri HP di Desa Batunyala Kecamatan Praya Tengah Lombok Tengah pada Kamis (25/05/2023).
Korban inisial F, laki laki, 49 tahun, alamat Dusun Batunyala I Desa Batunyala Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.
Pelaku yang diamankan inisial S, laki laki, 40 tahun alamat Kampih Dusun Toro Desa Pejanggik Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Praya Tengah IPTU Agus Priyatno, SH membenarkan hal tersebut,"setelah menerima laporan korban pada Senin 13/03/2023 unit Reskrim Polsek Praya Tengah melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait adanya laporan kehilangan sebuah Hp vivo V 2038 milik korban." jelasnya.
Dari hasil penyelidikan pada di dapatkan informasi bahwa HP tersebut berada di salah satu warga Dusun Montong Belae Timur Desa Montong Belae Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur inisial R, perempuan, 44 tahun.
Dari pengakuan R, HP tersebut dibeli seharga Rp 550,000 dari inisial A alias DM, laki laki, 38 tahun beralamat di Dusun Batu Bangke Desa Pejanggik Kecamatan Praya Tengah dan satu orang temannya yang tidak ia ketahui identitasnya.
"pelaku datang sendiri ke rumah R untuk menawarkan HP tersebut," ujar Kapolsek menerangkan.
Selanjutnya pada Kamis 25/05/2023, sekitar pukul 10.00 wita, Tim bergerak menuju kediaman A alias DM dilakukan introgasi didapatkan informasi bahwa A alias DM hanya menemani pelaku untuk menjual HP tersebut ke R. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku S, setelah dilakukan introgasi, ia mengakui perbuatannya.
Terduga pelaku S bersama A alias DM dan barang bukti dibawa ke Polsek Praya Tengah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut." untuk penyidikan lebih lanjut kita amankan pelaku," tutup Kapolsek Praya Tengah Iptu Agus Priyatno SH.
Sumber ; journalntb
Editor ; M Rossi
0 komentar:
Posting Komentar