Wakil Pimpinan Dewan Tidak Ikut Campur Urusan Mutasi Bupati dan Wabup.


Lombok Tengah.Journalntb.com.Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah L Rumiawan S,Sos menegaskan pihaknya tidak ikut campur tangan dalam urusan mutasi pegawai negeri Sipil (Asn) di jajaran OPD pemda setempat."kami tidak ikut campur atau intervensi persoalan mutasi di jajaran Organisasi perangkat daerah (OPD) Pemda Lombok Tengah, karena itu urusan Bupati dan Wakil Bupati." tegas L Rumiawan S,sos Wakil Pimpinan DPRD dari Fraksi Golongan karya Jum'at (13/5/2023). 

Dia Mengakui, beberapa masyarakat mengkritisi persoalan mutasi namun sejauh ini pihaknya sebagai wakil pimpinan Dewan Kabupaten Lombok Tengah tidak pernah ikut mencampuri meski ada Kader Partai Golkar menjadi wakil Bupati kabupaten Lombok Tengah."mutasi adalah hak prerogratif Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah. Tidak satupun lembaga yang bisa ikut campur persoalan mutasi termasuk Lembaga Legislatif. kami percaya pada Bupati dan Wakil Bupati karena beliau sudah mendapat mandat dari rakyat kabupaten Lombok Tengah untuk mengatur penataan Birokrasi dengan baik." katanya.

Anggota Dewan Dapil II Dapil Kecamatan Kopang dan Janapria itu menambahkan, yang bisa dilakukan Legislatif adalah pasca dilakukan sumpah dan pelantikan jabatan para pejabat yang ditunjuk Pemerintah daerah." Apakah mereka bisa melaksanakan tugas yang diberikan dan menciptakan inovasi atau tidak. Sebab apa yang mereka lakukan akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat, orang yang terpilih nantinya ditempatkan diposisi yang tepat sesuai keahliannya." tutupnya.

Sumber : Journalntb

0 komentar:

Posting Komentar